...

Restoran Simpang Raya adalah usaha pribumi yang bergerak dibidang masakan Minang (Padang), bahwa Restoran Simpang Raya yang awalnya dari Bukit Tinggi daerah Sumatra Barat oleh kakak kami Alm.Muhammad Noor Datukmaharajo bersama rekan-rekannya dan setelah itu kami coba untuk mengembangkan usaha ini di Pulau Jawa dan sekitarnya dengan niat yang tulus untuk melakukan suatu hijrah.

Pertama kami mencoba membuka usaha dengan pola kerjasama di Cipanas kabupaten Cianjur dengan sistim kerjasama oleh H.Noersal Zainnudin dan rekan-rekan bersama dengan H.Safri Awih (Alm) sebagai pemilik lokasi. setelah berjalan dengan baik di cipanas kami coba mengembangkan usaha ini pada tahun 1981 ke Jakarta dan sekitarnya diantaranya :

Jl Kramat Raya Jak-Pus, Ancol, Jl.Margonda Raya Depok, dan setelah berjalan dengan baik di Jakarta dan sekitarnya kami kembali membuka cabang di daerah Bandung dan sekitarnya, pertama Jl Asia Afrika, Jl Ir H Juanda (Dago), Jl Raya Cipacing (rancaekek), Jl Terusan Pasteur, dan setelah itu kami buka di Jl Raya Gadog Ciawi Bogor, dan masih banyak lagi yang belum disebutkan di halaman ini dan yang paling baru di Jl MT Haryono kota Balikpapan (Kalimantan Timur).

Alhamdulillah berkat rahmat Allah Subhanahu wa ta'ala, usaha restoran kami berjalan dengan baik. Pada tahun 1990 banyak berdiri restoran-restoran Padang di areal Jakarta maupun di kota-kota besar lainnya dan berhubung pada tahun tersebut nama restoran Simpang Raya cukup dikenal masyarakat banyak diantara restoran tersebut yang meniru baik lambang maupun merek Simpang Raya, hal ini cukup mengkhawatirkan manajemen restoran Simpang Raya karena dapat berdampak pada citra perusahaan itu sendiri.

 

 

Pada tahun 1993 departemen Kehakiman Republik Indonesia (sekarang Departemen Hukum dan Ham) membuka kesempatan untuk mendaftarkan merek yang sebelumnya tidak dibuka, maka pimpinan Restoran Simpang Raya Bpk H Noersal Zainnudin Bagindo mendaftarkan merek Simpang Raya dengan mengajukan Sertifikat Merek kepada Departemen Kehakiman Republik Indonesia dan sekaligus mendaftarkan Hak Cipta Logo Simpang Raya dan Istana Ayam Pop dalam satu gambar rumah gadang dan dibawahnya dengan tulisan Istana Ayam Pop. Alhamdulillah pada tahun 1993 permohonan kami telah dikabulkan oleh Departemen Kehakiman, yang pertama adalah Hak Cipta sertifikat merek dengan nomor pendaftaran: IDM000335797, dan setelah itu mengenai Hak Cipta Logo Simpang Raya dengan nomor pendaftaran : 325730 dan Hak cipta tersebut telah diperpanjang sebanyak 2 kali.

 

logo
Simpang Raya
Resto

No. Telp
021 392 01 61
Alamat

Jl. Margonda Raya No.264, Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat 16423

Pengelola

Manajemen Simpang Raya

Email
info@simpangraya.co.id
Instagram
simpangraya
Website
http://simpangraya.co.id/